Tuesday, June 30, 2015

Pemko Pekanbaru Gamang Hadapi Bisnis Hiburan Malam di Bulan Ramadhan

RiauCitizen.com, Hukum - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan inspeksi mendadak di pusat-pusat hiburan malam seperti MP Club pada Senin (29/06/2015) malam. Sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru, Firdaus nomor 310 tahun 2015 mengintruksikan agar hiburan malam ditutup selama ramadan.

Namun banyak kalangan menilai kenyataan di lapangan berbeda. Masih ada tempat hiburan malam yang nekat buka. 

"Pemerintah kota  Pekanbaru belum mampu menutup hiburan malam selama ramadan. Hal ini dibuktikan dengan banyak nya hiburan malam yang beroperasi selama bulan suci romadan baik hiburan malam kalangan elit sampai kalangan bawah masih tetap beroperasi," ujar Ade Putra Daulay, mantan KABID PAO HMI Cabang Pekanbaru.

Ade menilai Pemko semestinya  mampu menertipkan hiburan malam yang bandel. Ditambah kota bertuah yang mempunyai slogan menuju kota madani.

"Jangan hanya pedagang kaki lima (PKL) saja yg di gusur. Yang hanya mencari sesuap nasi bukan mencari kekayaan seperti para pemilik hiburan malam," sebut Ade, yang pernah menjabat sebagai Sekjen ISMPI 2011-3014.

Seperti yang diketahui tim yutisi yang dipimpin Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, melakukan inspeksi ke tempat hiburan malam Star City, namun tutup. Lalu tim yutisi berpindah tempat melakukan razia di tempat hiburan malam XP Club, SP Club dan MP Club, namun sama saja, tempat hiburan malam ini juga tutup Zulfahmi mengatakan razia ini merupakan penindakan dan penertiban dari surat edaran Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT mengenai pelarangan tempat hiburan malam buka pada bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut selain mengatur penutupan tempat hiburan, surat walikota juga mengatur jam buka warnet buka 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dan pijat kesehatan refleksi dan tuna netra boleh buka. Sedangkan bioskop buka 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.(dic/btp)