Friday, July 3, 2015

Ikut Sumbang Bencana Asap, RAPP Harus Jalankan PP 71

RiauCitizen.com, Lingkungan - Banyaknya jumlah titik hotspot yang terpantau di kawasan konsesi PT Riau Andlan Palp and Paper (RAPP), lagi-lagi menjadi bukti bahwa perusahaan itu ikut menyumbang bencana kabut asap d Riau.

Direktur Eksekutif Scaleup Hari Octavian mengatakan, satu-satunya cara untuk menghentikan kasus kebakaran di area perusahaan itu, yakni PT RAPP harus patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2014.

"Jadi idealnya kadar air itu memang 0,4 meter. Tak ada cerita tanaman tak bisa tumbuh. Dengan kadar air segitu," katanya, Kamis (02/07/2015).

Menurut Hari, bukan kondisi tanah yang harus menyesuaikan dengan tanaman apa yang akan ditanam di kawasan gambut. Tapi perusahaan harus lebih kreatif untuk memilih tananamn apa yang cocok dengan kadar air tersebut.

"Kalau tidak efeknya akan terjadi terus kebakaran hutan di Riau. Pemerintah membuat peraturan itu tentu sudah melewati beberapa kajian. Gambut punya sifat kapiler seperti sumbu kompor.  Kami menyakini bahwa menjalankan PP 71 itu akan menghentikan kebakaran hutan. RAPP harusnya menerapkan peraturan itu," ujarnya

Sebelumnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengindikasi bahwa kebakaran hutan dan lahan di Riau banyak terdapat di sekitar Perusahan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)

Dalam situs resmi yang dikeluarkan jikalahari.or.id, menjelaskan terdapat hotspot yang tersebar di area Konsesi HTI dan HGU juga kawasan PT. RAPP yakni sebanyak 4 hotspot. Diantaranya  PT. Rimba Rokan Lestari 1 hotspot, PT. Satria Perkasa Agung 3 hotspot, PT. Sekato Pratama Makmur 1 hotspot, PT. Seraya Sumber Lestari 1 hotspot.

Sedangkan di Konsesi HGU tidak terdapat hotspot. Di kawasan konservasi tepatnya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terdapat 1 hotspot.

Jikalahari melakukan pemantauan hotspot atau titik panas khusus di areal hutan gambut terutama di kawasan hutan produksi tetap yang ditanami akasia untuk pulp and paper atau khusus di areal konsesi perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk mengontrol kepatuhan perusahaan yang menerapkan nol karhutla di dalam konsesi perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Corporate Comunications Manager PT RAPP Djarot Handoko dan Direktur PT RAPP mengatakan, bahwa sejauh ini, pihaknya justru melakukan pemadaman api di luar area konsesi RAPP

"Seperti yang kami lakukan di Pulau Padang, Rohil, dan beberapa area lainnya," katanya kepada awak media, Kamis (02/07/2015).

Dia menyebutkan tindakan itu dilakukan, sebagai bentuk antisipasi agar api tidak merambat masuk dalam kawasan perusahaan.

"Karena area tersebut berada dalam jarak kurang dari 5 kilometer dari area konsesi kami, guna menghindari hal terburuk yang mungkin timbul dari kejadian ini," ujarnya.(dow/btp)

No comments:

Post a Comment